Keputusan Musyawarah Luar Biasa Tentang Pembubaran Kotak Sakti STM Strada

Selasa, 20 Mei 2014

            KEPUTUSAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
GERAKAN KOTAK AMAL BANTUAN PENDIDIKAN SISWA STM STRADA
               (KOTAK SAKTI STM STRADA)
          TANGGAL 12 MEI 2014 S/D 20 MEI 2014
       TENTANG PEMBUBARAN KOTAK SAKTI STM STRADA


Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Luar Biasa 
Kotak Sakti STM Strada Tanggal 12 Mei 2014 s/d 20 Mei 
2014:

                     MEMPERHATIKAN

(1). Keperihatinan yang mendalam Alumni STM Strada yang 
tergabung dalam Komunitas Kotak Sakti STM Strada 
terhadap:

    (a). Pro dan Kontra di internal sekolah terhadap 
    keberadaan gerakan Kotak Sakti STM Strada yang 
    secara langsung menyebabkan kinerja Tim Penilai 
    Penyaluran Bantuan dalam melakukan deteksi dini 
    Siswa-siswi yang membutuhkan uluran tangan menjadi 
    tidak maksimal.

    (b). Pro dan Kontra di kalangan Alumni terhadap 
    keberadaan gerakan Kotak Sakti STM Strada yang 
    dapat ditunggangi oleh pihak lain untuk menimbulkan 
    perpecahan di kalangan Alumni.

    (c). Minimnya perhatian Pimpinan STM Strada 
    terhadap gerakan Kotak Sakti STM Strada selama 
    nyaris satu tahun perjalanannya.

    (d). Beban moral sebagai anggota Gugus Tugas Kotak 
    Sakti STM Strada terhadap pada Donatur dan Dermawan 
    karena Alumni mendapati terjadi degradasi kualitas 
    pendidikan di beberapa bidang (bagian).

    (e). Keberadaan Kotak Sakti STM Strada yang secara 
    langsung maupun tidak langsung dapat mengendurkan 
    semangat pihak-pihak terkait dalam mengembalikan 
    fungsi Unit Usaha (Unit Produksi) STM Strada 
    menjadi seperti sedia kala. Unit Usaha (Unit 
    Produksi) yang dapat menjadi sumber dana dalam 
    menopang kegiatan pendidikan, bukan sebaliknya.


(2). Saran dan nasehat Alumni STM Strada yang tergabung 
dalam Komunitas Kotak Sakti STM Strada untuk secara 
total membubarkan Kotak Sakti STM Strada berlandaskan 
keprihatinan yang telah disampaikan.


                MENIMBANG DAN MENGINGAT

(1). Bahwa pembubaran Kotak Sakti STM Strada hanya 
dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa 
sesuai dengan aturan dalam Bab XII, Pasal 29 Anggaran 
Dasar.

(2). Bahwa Musyawarah Luar Biasa adalah pelaksana 
kekuasaan tertinggi yang setara dengan Musyawarah Besar 
sesuai dengan aturan dalam Bab IX, Pasal 24 Anggaran 
Dasar. 

(3). Bahwa sebagian besar anggota Komunitas Kotak Sakti 
STM Strada memiliki keterbatasan ruang dan waktu untuk 
bertatap muka sehingga diambil kesepakatan agar 
Musyawarah Luar Biasa dilakukan secara virtual dengan 
memanfaatkan media Milis Kotak Sakti.

(4). Bahwa Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan secara 
virtual mulai tanggal 12 Mei 2014 s/d 20 Mei 2014 
dinyatakan SAH dan MEMENUHI QUORUM sesuai dengan aturan 
dalam Bab IX, Pasal 24, Ayat 4 Anggaran Dasar.



                      MEMUTUSKAN

(1). Menyatakan bahwa selama perjalanan Kotak Sakti STM 
Strada sejak bulan Juni 2013 hingga bulan Mei 2014 
seluruh dana donasi yang diterima telah dikelola dengan 
baik, transparan, dan sesuai dengan Anggaran Dasar.

(2). Menyatakan bahwa selama perjalanan Kotak Sakti STM 
Strada sejak bulan Juni 2013 hingga bulan Mei 2014 
seluruh bantuan yang disalurkan adalah tepat sasaran 
dan sesuai dengan Anggaran Dasar.

(3). Menyatakan bahwa sisa dana yang terdapat dalam 
Rekening Kotak Sakti sudah disalurkan seluruhnya, tepat 
sasaran, dan sesuai dengan Anggaran Dasar.

(4). Menyatakan bahwa seluruh Anggota Gugus Tugas Kotak 
Sakti STM Strada telah menunaikan seluruh tugas dan 
kewajibannya dengan sangat baik dan sesuai dengan 
Anggaran Dasar.

(5). Menyatakan bahwa Rekening Kotak Sakti ditutup dan 
tidak menerima donasi lagi.

(6). Menyatakan bahwa GERAKAN KOTAK AMAL BANTUAN 
PENDIDIKAN SISWA STM STRADA (KOTAK SAKTI STM STRADA) 
SECARA RESMI DIBUBARKAN PADA TANGGAL 20 MEI 2014.



            KEPUTUSAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
GERAKAN KOTAK AMAL BANTUAN PENDIDIKAN SISWA STM STRADA
               (KOTAK SAKTI STM STRADA)
                 DITETAPKAN DI JAKARTA
               PADA TANGGAL 20 MEI 2014



Paulus Soedaryono  Darman Siringo-ringo    Hadi Jayani
  Dewan Pendiri       Dewan Pendiri       Dewan Pendiri





Lampiran:

  1. Keputusan Musyawarah Luar Biasa - http://bit.ly/1hZnBYe
  2. Mutasi Dana Kotak Sakti Mei 2013 s/d Juni 2014 - http://bit.ly/1jydKhg

1 komentar :

  1. Pasca Pembubaran Kotak Sakti STM Strada

    Sekedar informasi untuk Rekan-rekan semua:

    (1) Milis Kotak Sakti akan beroperasi secara normal hingga akhir bulan Mei 2014.

    (2) Mulai 1 Juni 2014, bertepatan dengan Hari Lahir Komunitas Kotak Sakti STM Strada, milis akan beroperasi dalam bentuk moderated mode hingga waktu yang tidak ditentukan. Seluruh isi diskusi dan keanggotaan akan tetap dipertahankan. Bagi yang ingin menghentikan keanggotaannya dari milis ini silahkan layangkan email ke humas@kotaksakti.org

    (3) Isi Facebook dan Twitter Kotak Sakti akan dibiarkan demikian hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    (4) Isi situs resmi Kotak Sakti akan tetap dipertahankan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    (5) Domain kotaksakti.org sudah diperpanjang untuk 1 (satu) tahun kedepan hingga tanggal 3 Juli 2015. Selepas itu isi situs resmi hanya dapat diakses melalui URL http://kotak-sakti-stm-strada.blogspot.com


    Salam hangat,
    Dewan Pendiri Kotak Sakti