GERAKAN KOTAK AMAL BANTUAN PENDIDIKAN SISWA STM STRADA
(KOTAK SAKTI STM STRADA)
TANGGAL 12 MEI 2014 S/D 20 MEI 2014
TENTANG PEMBUBARAN KOTAK SAKTI STM STRADA
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Luar Biasa
Kotak Sakti STM Strada Tanggal 12 Mei 2014 s/d 20 Mei
2014:
MEMPERHATIKAN
(1). Keperihatinan yang mendalam Alumni STM Strada yang
tergabung dalam Komunitas Kotak Sakti STM Strada
terhadap:
(a). Pro dan Kontra di internal sekolah terhadap
keberadaan gerakan Kotak Sakti STM Strada yang
secara langsung menyebabkan kinerja Tim Penilai
Penyaluran Bantuan dalam melakukan deteksi dini
Siswa-siswi yang membutuhkan uluran tangan menjadi
tidak maksimal.
(b). Pro dan Kontra di kalangan Alumni terhadap
keberadaan gerakan Kotak Sakti STM Strada yang
dapat ditunggangi oleh pihak lain untuk menimbulkan
perpecahan di kalangan Alumni.
(c). Minimnya perhatian Pimpinan STM Strada
terhadap gerakan Kotak Sakti STM Strada selama
nyaris satu tahun perjalanannya.
(d). Beban moral sebagai anggota Gugus Tugas Kotak
Sakti STM Strada terhadap pada Donatur dan Dermawan
karena Alumni mendapati terjadi degradasi kualitas
pendidikan di beberapa bidang (bagian).
(e). Keberadaan Kotak Sakti STM Strada yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat mengendurkan
semangat pihak-pihak terkait dalam mengembalikan
fungsi Unit Usaha (Unit Produksi) STM Strada
menjadi seperti sedia kala. Unit Usaha (Unit
Produksi) yang dapat menjadi sumber dana dalam
menopang kegiatan pendidikan, bukan sebaliknya.
(2). Saran dan nasehat Alumni STM Strada yang tergabung
dalam Komunitas Kotak Sakti STM Strada untuk secara
total membubarkan Kotak Sakti STM Strada berlandaskan
keprihatinan yang telah disampaikan.
MENIMBANG DAN MENGINGAT
(1). Bahwa pembubaran Kotak Sakti STM Strada hanya
dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa
sesuai dengan aturan dalam Bab XII, Pasal 29 Anggaran
Dasar.
(2). Bahwa Musyawarah Luar Biasa adalah pelaksana
kekuasaan tertinggi yang setara dengan Musyawarah Besar
sesuai dengan aturan dalam Bab IX, Pasal 24 Anggaran
Dasar.
(3). Bahwa sebagian besar anggota Komunitas Kotak Sakti
STM Strada memiliki keterbatasan ruang dan waktu untuk
bertatap muka sehingga diambil kesepakatan agar
Musyawarah Luar Biasa dilakukan secara virtual dengan
memanfaatkan media Milis Kotak Sakti.
(4). Bahwa Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan secara
virtual mulai tanggal 12 Mei 2014 s/d 20 Mei 2014
dinyatakan SAH dan MEMENUHI QUORUM sesuai dengan aturan
dalam Bab IX, Pasal 24, Ayat 4 Anggaran Dasar.
MEMUTUSKAN
(1). Menyatakan bahwa selama perjalanan Kotak Sakti STM
Strada sejak bulan Juni 2013 hingga bulan Mei 2014
seluruh dana donasi yang diterima telah dikelola dengan
baik, transparan, dan sesuai dengan Anggaran Dasar.
(2). Menyatakan bahwa selama perjalanan Kotak Sakti STM
Strada sejak bulan Juni 2013 hingga bulan Mei 2014
seluruh bantuan yang disalurkan adalah tepat sasaran
dan sesuai dengan Anggaran Dasar.
(3). Menyatakan bahwa sisa dana yang terdapat dalam
Rekening Kotak Sakti sudah disalurkan seluruhnya, tepat
sasaran, dan sesuai dengan Anggaran Dasar.
(4). Menyatakan bahwa seluruh Anggota Gugus Tugas Kotak
Sakti STM Strada telah menunaikan seluruh tugas dan
kewajibannya dengan sangat baik dan sesuai dengan
Anggaran Dasar.
(5). Menyatakan bahwa Rekening Kotak Sakti ditutup dan
tidak menerima donasi lagi.
(6). Menyatakan bahwa GERAKAN KOTAK AMAL BANTUAN
PENDIDIKAN SISWA STM STRADA (KOTAK SAKTI STM STRADA)
SECARA RESMI DIBUBARKAN PADA TANGGAL 20 MEI 2014.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
GERAKAN KOTAK AMAL BANTUAN PENDIDIKAN SISWA STM STRADA
(KOTAK SAKTI STM STRADA)
DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 20 MEI 2014
Paulus Soedaryono Darman Siringo-ringo Hadi Jayani
Dewan Pendiri Dewan Pendiri Dewan Pendiri
Lampiran:
Pasca Pembubaran Kotak Sakti STM Strada
Sekedar informasi untuk Rekan-rekan semua:
(1) Milis Kotak Sakti akan beroperasi secara normal hingga akhir bulan Mei 2014.
(2) Mulai 1 Juni 2014, bertepatan dengan Hari Lahir Komunitas Kotak Sakti STM Strada, milis akan beroperasi dalam bentuk moderated mode hingga waktu yang tidak ditentukan. Seluruh isi diskusi dan keanggotaan akan tetap dipertahankan. Bagi yang ingin menghentikan keanggotaannya dari milis ini silahkan layangkan email ke humas@kotaksakti.org
(3) Isi Facebook dan Twitter Kotak Sakti akan dibiarkan demikian hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
(4) Isi situs resmi Kotak Sakti akan tetap dipertahankan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
(5) Domain kotaksakti.org sudah diperpanjang untuk 1 (satu) tahun kedepan hingga tanggal 3 Juli 2015. Selepas itu isi situs resmi hanya dapat diakses melalui URL http://kotak-sakti-stm-strada.blogspot.com
Salam hangat,
Dewan Pendiri Kotak Sakti